PERMENDIKBUD NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN

PERMENDIKBUD NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA (PERMENDIKBUD)  NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/2/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai instansi Pembina bertugas untuk menyusun Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran menerbitkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. 


Pasal 1 Permendikbud Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dikemukankan beberapa istilah terkait, antara lain:
1. Formasi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jumlah dan jenjang jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.
4. Pengembang Teknologi Pembelajaran, yang selanjutnya disingkat PTP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
5. Pengembangan Teknologi Pembelajaran adalah suatu proses analisis, pengkajian, perancangan, produksi, penerapan, dan evalusi sistem/model teknologi pembelajaran.
6. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh PTP dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
7. Jam Kerja Efektif adalah jam kerja yang secara objektif digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan dari unsur utama.
8. Beban Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu.
9. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
10. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri.
11. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi adalah Gubernur.
12. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kapupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
13.Instansi Pembina Jabatan Fungsional PTP adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2 Permendikbud Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dinyatakan bahwa Pedoman Formasi Jabatan Fungsional PTP merupakan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional PTP di satuan organisasi masing-masing.

Pasal 3 Permendikbud Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dinyatakan bahwa Pedoman Formasi Jabatan Fungsional PTP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. kegiatan penyusunan Formasi Jabatan Fungsional PTP wajib mengikuti segala ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. satuan organisasi pemerintah yang memiliki fungsi sebagaimana dimaksud pada Lampiran II.B Peraturan Menteri ini agar segera menghitung dan mengusulkan kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional PTP guna pelaksanaan fungsi organisasi secara optimal.

Pasal  5  Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2017
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd
MUHADJIR EFFENDY

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

Ttd

WIDODO EKATJAHJANA


Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran ini disampaikan semoga bermanfaat.

==============================


= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post